Berita Regional

14 Korban Longsor Sumedang Ditemukan Tewas Bertumpukan, 26 Lainnya Masih Dicari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas berusaha mencari korban tertimbun tanah longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Minggu (10/1/2021). Longsor yang terjadi dua kali pada Sabtu, 9 Januari 2021 itu, mengakibatkan 18 jiwa luka dan 13 jiwa menggal dunia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Bupati Sumedang, menurut Herman, sudah mengeluarkan status tanggap darurat untuk bencana longsor di Cimanggung ini.

Status yang berlaku sejak 9 Januari itu akan berlangsung selama tiga pekan.

"Kami ingin pastikan penanganan longsor ini tuntas," kata Herman.

Tidak boleh dihuninya kembali lokasi yang menjadi titik longsor, sebelumnya juga ditegaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Munardo, saat saat meninjau lokasi longsor, Minggu (10/1/2021).

"Jadi untuk jangka pendek ini, kami harapkan ada kesadaran masyarakat di wilayah lokasi bencana untuk bersedia direlokasi," ujarnya.

Doni meminta semua warga untuk tidak tinggal di lokasi tersebut, sampai ada hasil kajian dan pendataan dari pemerintah, terkait mana saja rumah yang masih boleh ditempati.

"Kalau sudah diputuskan bahwa kawasan itu zona merah, masyarakat harus ikhlas melepaskan rumah dan tanahnya untuk direlokasi di tempat yang baru," kata Doni.

Doni mengatakan, Pemkab Sumedang akan menyiapkan lahan desa untuk tempat relokasi bagi masyarakat yang rumahnya sudah tidak boleh ditempati.

Pemerintah juga sudah menyiapkan dana stimulan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Untuk korban yang rumahnya rusak berat dapat bantuan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.

"Bagi yang rumahnya rusak berat, bisa sesegera mungkin dibangun oleh pemerintah provinsi didukung oleh TNI dan Polri," ujarnya.

Proses Hukum

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, akan secepatnya memanggil developer Perum Pondok Daud untuk dimintai klarifikasi terkait masalah perizinan, terutama analisis dampak lingkungan (amdal).

Hal itu mereka lakukan karena perumahan tersebut dibangun di lereng yang sangat labil dan gembur, lokasi yang sebenarnya tidak layak untuk dijadikan perumahan.

"Namun, ini sifatnya masih pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan. Jadi, bukan pemeriksaan, tapi istilahnya klarifikasi informasi," ujarnya saat ditemui di posko bencana longsor.

Halaman
1234

Berita Terkini