Berita Brebes

7 Bulan Berlalu, Kondisi Korban Pencabulan 4 Laki-laki di Brebes Mengenaskan, Polisi Hadapi Kendala

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum korban pencabulan anak di bawah umur di Brebes (kemeja putih) mendatangi Polres Brebes, Selasa (19/1/2021).

TRIBUNJATENG.COM,BREBES - Nasib malang dialami oleh seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Brebes. 

Gadis berusia 16 tahun tersebut, menjadi korban pencabulan empat laki-laki pada tujuh bulan lalu, tepatnya Juni 2020. 

Nahasnya hingga Januari 2021, pelaku masih belum ditangkap.

Untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut, keluarga dan kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Brebes, Selasa (19/1/2021) siang. 

Baca juga: Keluar Masuk Banyumas Wajib Menunjukan Hasil Tes Cepat Antigen atau PCR

Baca juga: Peringkat Terbaru Militer Terkuat Tahun 2021 Dirilis, Indonesia Tetap 20 Besar dan Ungguli Israel

Baca juga: Tulisan Anak 8 Tahun Ini Disebut yang Tercantik di Dunia, Dikira Pakai Komputer, Ini Pengakuannya

Baca juga: Pengakuan Amanda Manopo Pemeran Andin Ikatan Cinta Berstatus Janda Muda, Pernikahan Pernah Gagal

Mereka bertemu dengan KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Arifin Teguh Widodo. 

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Korban Harto Banjarnaor, meminta kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut karena korban merupakan anak di bawah umur. 

Ia mengatakan, akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma yang mendalam. 

Korban sering menangis dan lebih banyak berdiam diri. 

"Tanggal 12 Januari 2020, saya bertemu dengan korban.

Korban setelah kejadian mengalami trauma. 

Dia merasa malu kepada masyarakat.

Dia hanya nangis di rumah dan tidak mau ngapa-ngapain," katanya. 

Harto menjelaskan, kasus pencabulan yang dialami korban terjadi, pada 3 Juni 2020. 

Perkenalan korban dan pelaku bermula di media sosial Facebook. 

Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di Rest Area Banjaratma. 

Di lokasi tersebut, ada dua pelaku yang mencabuli korban. 

Kemudian korban dibawa ke salah satu rumah pelaku dan dipertemukan dengan dua pelaku lainnya.

ilustrasi pencabulan perkosaan (tribunjateng/ist)

Di rumah tersebut, korban dicabuli oleh empat pelaku.

"Awalnya hubungan mereka itu komunikasi dari Facebook.

Inbox kenalan, akhirnya bertemu pada 3 Juni.

Kemudian korban melaporkan kasus tersebut pada 5 Juni 2020," jelasnya. 

Hasil kedatangannya ke Polres Brebes, menurut Harto, kepolisian terkendala karena para pelaku sudah berangkat melaut. 

Ia mengatakan, mestinya kepolisian bisa mengerti tekanan psikis yang dialami korban. 

Ia menilai, kepentingan anak sebagai korban seharusnya didahulukan. 

"Harapan kami penyidik Polres Brebes secepatnya menangkap pelaku.

Memberikan keadilan bagi korban dan keluarga," ujarnya. 

KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Arifin Teguh Widodo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan panggilan terhadap pelaku. 

Namun pelaku tidak hadir karena telah berlayar di laut. 

Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. 

"Kami memanggil pelaku dua kali tapi tidak hadir karena sedang melaut.

Kami secepatnya lakukan gelar perkara," katanya. (fba)

Baca juga: Peringkat Terbaru Militer Terkuat Tahun 2021 Dirilis, Indonesia Tetap 20 Besar dan Ungguli Israel

Baca juga: Pengakuan Amanda Manopo Pemeran Andin Ikatan Cinta Berstatus Janda Muda, Pernikahan Pernah Gagal

Baca juga: Tulisan Anak 8 Tahun Ini Disebut yang Tercantik di Dunia, Dikira Pakai Komputer, Ini Pengakuannya

Berita Terkini