Berita Regional

Korupsi Dana Bansos Menggurita, Sebelumnya Eks Mensos Juliari Batubara Kini Sosok PI Ditangkap

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IP (33) oknum pendamping program keluarga harapan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus tipikor karena diduga telah menggelapkan dana bansos milik penerima program.

TRIBUNJATENG.COM - Dana bantuan sosial (Bansos) tidak hanya dikorupsi kalangan pejabat tinggi saja.

Sebelumnya, dana bansos covid-19 dikorupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Bak menggurita, kini dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Cianjur juga dikorupsi di kalangan bawah yakni pendamping PKH.

Adalah PI warga Cianjur.

Polisi menangkap seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial PI (33).

PI yang merupakan warga Sindangbarang, Cianjur diduga menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 107 juta.

Aksi penggelapan bansos itu ternyata juga dilakukan selama dua tahun sejak tahun 2017 hingga 2019.

Kini PI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, tersangka ternyata sudah dua tahun menjalankan aksinya.

Modusnya ialah PI tak memberitahukan kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahwa mereka adalah penerima PKH.

17 orang itu baru mengetahui bahwa mereka terdaftar sebagai penerima PKH beberapa waktu yang lalu.

"Awalnya, para korban tidak tahu jika nama mereka masuk dalam daftar penerima PKH.

Baru tahu saat sedang mengurus program bansos lain.

Dari situlah kemudian perbuatan pelaku ini terbongkar," ungkap Rifai.

Pakai ATM korban

Untuk menarik dana bansos 17 KPM, tersangka menggunakan kartu ATM bank para korban.

Total dana yang dia gelapkan ialah Rp 107 juta yang diperoleh selama dua tahun.

Pencairan dana dilakukan per triwulan dengan besaran yang bervariatif untuk masing-masing KPM, mulai kisaran Rp 300.000 sampai Rp 750.000.

Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Rifai juga mengungkap bahwa PI sebenarnya mendampingi banyak KPM, namun tidak seluruhnya yang menjadi korban.

"Sebenarnya KPM yang didampingi pelaku ini jumlahnya banyak.

Namun, yang digelapkan dananya tercatat ada 17 KPM," ujar dia.

 Terungkapnya kasus

Pengungkapan kasus bermula saat 17 orang melaporkan kepada polisi bahwa mereka tidak pernah menerima bantuan.

"Ada 17 KPM yang melaporkan sekaligus sebagai korban.

Dana bansos yang seharusnya mereka terima per triwulan dari 2017-2019 itu digelapkan oleh pelaku," kata Rifai saat ekspose perkara di Mapolres.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah dokumen, berkas daftar penemrima bantuan, 17 kartu ATM milik korban.

PI dijerat dengan UU Tindak Pidana Kourpsi dengan ancaman penjara 15 tahun.

 Bupati minta tindak tegas

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menyayangkan ada oknum pendamping PKH yang menggelapkan dana bagi KPM. Dia meminta agar pelaku ditindak tegas dan sesuai prosedur.

“Tindak tegas biar jera, karena ini sudah mencederai masyarakat Cianjur, kasihan masyarakat kecil,” kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Herman juga mengingatkan dinas terkait untuk meningkatkan kewaspadaan kepada para pendamping PKH.

“Ke depan (rekruitmen) harus lebih baik lagi, di Cianjur jangan ada yang begitu-begitu lah,” ucapnya.

Update Korupsi Bansos Covid-19

Aliran dana kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 diduga mengalir ke sejumlah pihak di Kementerian Sosial, salah satunya Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.

Dugaan pemberian uang tersebut tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa seorang saksi dari kalangan swasta bernama Nuzulia Hamzah Nasution, Senin (25/1/2021).

"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian I M, swasta) kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Nuzulia diketahui merupakan broker PT Tiga Pilar, salah satu vendor pengadaan sembako di Kementerian Sosial.

Sementara, Pepen sebelumnya telah tiga kali diperiksa penyidik.

Penyidik juga telah mengamankan berbagai dokumen terkait perkara ini saat menggeledah rumah Pepen, Rabu (13/1/2021).

Ali melanjutkan, selain memeriksa Nuzulia, penyidik memeriksa dua saksi lain dalam kasus ini yakni PNS bernama Victorius Saut dan pihak swasta dari PT Agri Tekh bernama Lucky Falian.

Dalam pemeriksaan terhadap Victorius, penyidik mengonfirmasi proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI.

Sementara itu, Lucky digali pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita KPK, antara lain berbagai dokumen yang terkait perkara.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.

Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Pendamping PKH Gelapkan Dana Bansos Rp 107 Juta Selama 2 Tahun, Korban Tak Tahu Namanya Jadi Penerima"

Berita Terkini