"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.
Raffi Ahmad sebelumnya sudah meminta maaf. Ia jujur mengakui bahwa peristiwa datang ke pesta dan tidak menjaga jarak pada Rabu malam merupakan murni keteledorannya.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan Instagram resminya @raffinagita, Kamis (14/1/2021).
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Raffi Ahmad Dinilai Tak Serius Jalani Sidang"
• Dinkes Purbalingga Targetkan Vaksinasi Tahap Awal Bagi Nakes Rampung Satu Minggu
• Jennie, Lisa, Rose, Jisoo Blackpink Kompak Jawab Saat Diminta Pilih Pria Ganteng atau Humoris
• Ini Jawaban Natasha Wilona Saat Ditanya Boy William Pilih Febby Rastanty atau Ranty Maria
• Wajah Mochtar Anak Kandung Gugat Ayah Koswara Rp 3 Miliar, Masih Ngotot Perjuangkan Keadilan