TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua orang di Kota Semarang menjadi tersangka atas pengedaran dan penyalahgunaan obat pil koplo.
Sebanyak 2.000 butir pil Yarindo dan 70 butir pil Dekstro diamankan jajaran Polsek Semarang Utara.
Obat tersebut semula ditemukan Tim Resmob Elang Utara Polsek Semarang Utara saat mendatangi sekumpulan orang yang bermabuk-mabukan atau pesta miras di Jalan Hasanudin pada Sabtu (30/1/2021) lalu.
• Selain Suu Kyi, Presiden Myanmar Win Myint hingga Tokoh Partai Penguasa Juga Ditangkap Militer
• Selebgram Abdul Kadir Dibekuk Polisi di Kamar Hotel Saat Pesta Narkoba
• Mulai Berlaku Hari Ini, Pajak Pulsa Diperuntukan Bagi Distributor Besar Bukan Pengecer
• Setelah Suu Kyi Ditangkap Militer Myanmar, Koneksi Internet hingga Medsos Terganggu
“Kami semula menemukan bungkusan plastik kresek berisi tujuh klip atau 70 butir pil warna kuning yang dibuang oleh satu di antara peminum berinisial M,” ungkap Katim Resmob Elang Utara Aiptu Agus Supriyanto.
Polisi pun segera mencari tahu penjual atau asal obat yang dibawa M tersebut.
Dari keterangan M, membeli obat tersebut dari seseorang berinisial FZ yang tinggal di salah satu indekos di Jalan Purwogondo II, Semarang Utara.
“Kami langsung menuju kediaman FZ. Kebetulan FZ baru pulang mengendarai motor dan langsung kami amankan,” ungkap Aiptu Agus yang kerap disapa Agus Arab tersebut kepada Tribunjateng.com.
M dan FZ kemudian menjadi tersangka pengedar dan penyalahgunaan obat.
Mereka kemudian diangkut ke Kantor Polsek Semarang Utara untuk diperiksa lebih lanjut. (tribunjateng/rez)