TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentunya akan memberikan dampak terhadap sektor ekonomi di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Tengah. Akademisi dan Pemerhati Isu-isu Ekonomi, Andi Tri Haryono menuturkan pemberlakuan PPKM ini juga akan berdampak kepada para pelaku usaha.
“Adanya PPKM akan berpengaruh pada menurunnya tingkat
konsumsi masyarakat, dalam situasi ini para pelaku usaha di berbagai sektor harus dapat adaptif dan responsif terhadap tantangan yang ada saat ini,” tutur Andi kepada Tribun Jateng, Selasa, (2/2/2021).
Menghadapi tantangan dimasa pandemi covid-19, utamanya dalam masa penerapan PPKM ini, Andi mengatakan para pelaku usaha hendaknya perlu melakukan beberapa hal diantaranya seperti melakukan pemeriksaan kondisi likuiditas (cash on hand), langkah ini dilakukan agar para pelaku usaha benar-benar mengetahui posisi keuangan sehingga efisiensi dan efektivitas dapat menjadi prinsip utama, menurutnya dalam sebuah usaha setidaknya terdapat cash on hand untuk menjalankan roda operasional selama 12 bulan ke depan.
Perlunya melakukan penghematan untuk operasional usaha juga dinilai Andi dapat dilakukan para pelaku usaha di dalam situasi saat ini, selain itu menggali value usaha yang dimiliki sehingga mampu memiliki keunggulan kompetitif secara berkelanjutan meskipun di tengah pandemi, mencari peluang-peluang pendanaan (fundraising) dan alternatif investasi dengan lembaga keuangan, perbankan, fintech, venture capital serta pihak-pihak yang menyediakan permodalan untuk usaha, dan tetap membangun networking atau social capital serta langkah-langkah sinergitas dengan pihak eksternal untuk keberlanjutan usaha yang dirintis.
“Salah satu hal yang juga penting untuk dilakukan para pelaku usaha di masa PPKM ini ialah mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi serta digital dalam menjalankan seluruh aktivitas usaha dari hulu ke hilir,” terangnya.
Ia menilai langkah yang satu ini dapat dilakukan para pelaku usaha, mengingat dimasa ini terdapat perubahan preferensi di masyarakat yang cenderung lebih memilih segala sesuatunya secara online ketimbang offline.
Satu diantara pelaku usaha, Rendy Nugraha Saputra, sebagai Owner Kedai Kepo mengaku guna mendongkrak penjualan usahanya dimasa pandemi ini, ia pun turut menggencarkan pemasaran dan layanan pesan bagi konsumennya secara digital melalui Instagram.
“Perlahan-lahan usaha kami juga mulai beradaptasi dengan situasi ini melalui pemanfaatan Instagram @kedaikepo12 untuk pemasaran dan pemesanan bagi konsumen, karena dengan langkah tersebut kami pun juga bisa menjangkau pemesanan dari konsumen kami yang berada di luar Kota Semarang,” ujar Rendy.
Tak berhenti hanya disitu saja, kedepannya Rendy pun juga akan menghadirkan layanan pesan online seperti menggunakan GoFood atau GrabFood bagi konsumen di Kota Semarang. Ia menyadari dalam situasi saat ini, pentingnya langkah digitalisasi bagi usaha yang dirintisnya.
Pengelola Kopi Kellon, Angga Resa Wahyudi juga menuturkan hal yang senada. Guna mendongkrak penjualan, selain memasarkan secara offline dengan menghadirkan tenant di beberapa titik di Kota Semarang, Kopi Kellon juga memanfaatkan pemesanan secara online baik melalui GoFood atau GrabFood agar dapat lebih memudahkan konsumen dalam memesan.
Andi menambahkan sektor UMKM perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah mengingat untuk di Jateng terdapat sekira 159.308 unit UMKM binaan dan terdapat sekira 40 ribu UMKM yang terdampak covid-19.
Menurutnya, disamping proses pelaksanaan rapid test secara masal dan vaksin massal yang efektif untuk masyarakat serta sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan, pemerintah juga harus mampu mendorong reformasi struktural seperti mengukur efektifitas BLT agar tepat sasaran bagi pelaku usaha terutama sektor UMKM, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital dimana semua pelaku usaha diberikan penguatan terhadap teknologi informasi agar produk dan jasa yang ditawarkan dapat secara massif diketahui oleh masyarakat luas, memberikan keringanan kredit serta pemberian relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi nasabah atau pelaku usaha yang terdampak covid-19. (*)