TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kekompakan keluarga di Surabaya ini tidak perlu dicontoh dan pastinya tidak akan membuat keluarga lain iri.
Pasalnya Ayah, Ibu, dan Anak yang tinggal di Darmo Permai Surabaya ini kompak bekerjasama menjadi pencopet.
Karena kekompakannya, kini ketiganya berstatus tersangka karena sama-sama ditangkap polisi.
Ketiganya terbukti bekerjasama secara sistematis melakikan aksi pencopetan di berbagai tempat.
• Hasil Babak Pertama Inter Milan vs Juventus, Cristiano Ronaldo Ngamuk Balas Kritikan Dengan Gol
• Hasil Liga Inggris Arsenal vs Wolverhampton, Dapat Dua Kartu Merah Meriam London Jadi Meriam Lontong
• Sidang Perdana Gugatan Cerai Rachel Vennya Digelar, Apa Alasan Sang Selebgram Pisah Dari Niko?
• Link Live Streaming Inter Milan vs Juventus di Semi Final Copa Italia, Rabu 3 Februari Pukul 02.45
Mereka adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).
"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.
Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).
Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Polisi mengatakan, keluarga ini merupakan komplotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
Dalam melaksanakan aksinya mereka saling berbagi peran.
Sang ayah berperan mengawasi situasi.
Kemudian disusul sang ibu yang bertugas mengalihkan perhatian korbannya.
Ia juga mengajak satu eksekutor yang berperan mengambil barang korban.
"Eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman sang ibu," kata Arief.