"Padahal kejadiannya sudah tiga bulan lalu. Kok, baru tahun kemarin saat pertemuan," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum keluarga Natauli Sianturi membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi undangan klarifikasi di Ditreskrimsus Polda Jateng pada (3/2/2021) kemarin.
Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang diterimanya.
"Bahwa dalam SP2HP tersebut menyebutkan bahwa klien kami telah diperiksa dan dimintai keterangan. Sesuai dengan laporan kami pada (25/1/2-021) kemarin," ujarnya.
Ia menuturkan, kliennya tersebut diperiksa dari pukul 09.00 pagi hingga 21.00 wib.
Upaya yang dilakukannya tersebut merupakan wujud keseriusan pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum.
"Ya karena kami ingin melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit. Namun hingga saat ini belum ada upaya mediasi. Oleh sebab itu kami menempuh jalur hukum,"ujar dia.
Panggil Rumah Sakit
Terpisah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin saat dihubungi awak media membenarkan bahwa telah melakukan pemeriksaan pelapor bersama istrinya. Materi pemeriksaan terkait apa yang dialami pelapor.
"Kemarin kami lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan istrinya,"ujar dia.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap perlapor, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Rumah Sakit Telogorjo untuk dimintai keterangan.
"Saat ini tahapannya masih penyelidikan," katanya.(*)