TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menutup sementara sebuah toko grosir di Jalan Kyai Saleh, Minggu (7/2/2021).
Toko tersebut menghiraukan gerakan Jateng di Rumah Saja dimana minimarket atau toko modern harus menutup usahanya selama dua hari.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, petugas menerima keluhan dari warga atas operasional toko tersebut.
Pasalnya, toko itu buka sejak pagi dan dinilai menimbulkan kerumunan.
"Kami terima info dari warga.
Kami cek memang masih buka.
Kami langsung tutup sementara," tegas Fajar.
Dia memang tidak hanya menegur toko tersebut.
Namun, pihaknya tidak melakukan penyegelan, melainkan hanya menempel tanda penutupan sementara sebagi pembelajaran agar taat terhadap edaran.
Dia ingin seluruh pihak menghargai surat edaran dari gubernur mengenai gerakan Jateng di Rumah Saja.
"Kami buat berita acara.
Besok pemilik silakan hadir ke Satool PP, kami beri peringatan," imbuhnya.
Menurut Fajar, kondisi Kota Semarang selama dua hari Gerakan Jateng di Rumah Saja cukup kondusif.
Pada hari pertama, Kota Semarang diguyur hujan deras.
Mayoritas masyarakat pun tetap berada di rumah.
Sedangkan hari kedua, Kota Semarang juga tetap kondusif.
Meski Pemerintah Kota Semarang memberikan kelonggaran bagi pedagang kaki lima (PKL), rumah makan, dan pasar tetap buka, kondisi tetap aman dan terkendali.
Hasil patroli petugas, banyak rumah makan yang menutup usahanya.
Pasar dan PKL tetap beroperasi meski tidak begitu penuh, hanya kisaran 50-70 persen.
Pusat perbelanjaan pun tertib mengikuti Gerakan Jateng di Rumah Saja.
"Terima kasih yang sudah tutup.
Semoga gerakan ini penurunan Covid-19 bisa signifikan," ucapnya.
Selepas gerakan ini berakhir, Fajar mengingatkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berjalan.
Masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Para pelaku usaha harus tetap menaati Perwal 4/2021 tentang perpanjangan PPKM.
"Setelah dua hari di rumah saja, aturan PPKM kembali berlaku.
Mengacu Perwal 4/2021, mall tutup pukul 20.00, sedangkan PKL, tempat hiburan, rumah makan tutup maksimal 22.00," jelasnya.
(eyf)