2. PPKM Jawa-Bali
Kebijakan PPKM diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali, sejak 11 Januari 2021 selama dua pekan dan sempat diperpanjang satu kali.
Wilayah ini dipilih karena selama ini menyumbang angka kasus positif Covid-19 terbesar dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Selain itu, mobilitas masyarakat di dua pulau ini juga dinilai cukup tinggi sehingga memudahkan terjadinya penyebaran virus.
Wilayah penerapan
Sama dengan PPKM Mikro, PPKM Jawa-Bali juga diterapkan di daerah-daerah prioritas yang tersebar di 7 provinsi Jawa-Bali.
- Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
- Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
- DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
- Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya.
- Bali: Kab. Badung dan Kota Denpasar.
Aturan
Dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, kerja di kantor bisa diterapkan sebesar 75 persen dengan protokol ketat, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, lalu sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasioanl dan juga kapasitas pengunjung.
Sementara, restoran hanya bisa menerima 25 peren pengunjung makan/minum di tempat, pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 19.00, dan kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengetatan prokes.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?"