Berita Blora
Ngadiman Timbun 14,95 Ton Pupuk Bersubsidi di Gudang Blora, Sengaja Biar Langka, Dijual Harga Mahal
Ngadiman menimbun 14,95 ton pupuk bersubsidi di dalam gudang palawija Kabupaten Blora.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polres Blora menggerebek gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu (10/2/2021).
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan pupuk bersubsidi berbagai jenjs sebanyak 14,95 ton.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penggerebekan yang pihaknya lakukan berawal dari informasi yang pihaknya himpun.
Dari informasi itu berujung pada kecurigaan lantaran terdapat aktivitas penyimpanan pupuk bersubsidi.
"Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan.
Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk ," ujar Wiraga Dimas Tama di gudang didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto.
Wiraga mengatakan, dari penggerebekan yang pihaknya lakukan menemukan 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea.
Dari keterangan yang dihimpun, pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur.
"Dalam penjualannya di pasaran dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," tandasnya.
Dalam penggerebekan kali ini Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Ngadiman (50), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Dia adalah pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
Pupuk itu sudah tersimpan di gudang sejak seminggu yang lalu.
Sejumlah petani ada pula yang telah membelinya.
"Sebagian ada yang sudah diedarkan," kata dia.
Kata Wiraga, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah.