Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, Sumani melakukan pembunuhan dengan benda tajam dan benda tumpul.
Benda tajam berupa arit sudah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti. Namun, benda tumpul yang digunakan pelaku hingga saat ini belum ditemukan.
Setelah melakukan pembunuhan, Sumani membawa pulang perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan anting dari para korban. Selain itu, ia juga membawa uang sebesar Rp 13,1 juta.
"Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi. (*)