TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Karanganyar berkoordinasi dengan polsek setempat untuk menertibkan warga yang nekat menggelar hajatan malam hari.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, Satpol PP meminta kepada camat dan kades yang ada di 17 kecamatan supaya lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan hajatan menyusul diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Berkaca dari penyelenggaraan hajatan selama PPKM, Yophy menuturkan, masih ada beberapa warga yang menggelar hajatan tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti ada yang nekat menyediakan kursi dan meja bagi tamu dan bahkan ada yang menggelar acara malam hari.
"Kalau masih ada yang nekat menggelar malam hari, kami akan koordinasi dengan polsek setempat," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (12/2/2021).
Dia menjelaskan, warga masih dapat menggelar acara hajatan selama PPKM mikro, asalkan mengikuti aturan yang belaku. Seperti acara digelar siang hari, tidak menyediakan kursi dan meja bagi tamu, hidangan dibungkus, dan diperbolehkan menyertakan hiburan asalkan terbatas.
Dia berharap camat dan kades lebih meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada warganya terkait aturan tersebut.
Terpisah, Camat Mojogedang, Eko Joko Iswanto menuturkan, sebenarnya pihak kecamatan sudah mengingatkan penyelenggara hajatan sebelum waktu pelaksanaan. Namun berkaca dari kejadian di Desa Pojok itu memang tuan rumah tidak mengindahkannya.
"Kemarin itu sudah dua kali saya sampaikan. Kami pantau malah mengadakan malam hari (hajatan). Ya kemarin dipanggil ke polsek membuat surat pernyataan," ujarnya. (*)