"Tidak apa-apa biarin saja, ini proses hukum harus diberi ruang," terangnya di Kompleks Kepatihan Jumat (19/2/2021).
Sri Sultan pun akan mengikuti segala hasil keputusan Komnas HAM.
Termasuk seandainya jika harus mencabut atau melakukan perubahan terkait isi dari Pergub yang menimbulkan polemik tersebut.
"Tidak apa-apa, biarin saja. Nanti terserah keputusannya kan bukan pidana. Keputusannya (Pergub) dicabut, diperbaiki, atau tidak (diperbaiki), kan hanya itu," tandas Sri Sultan HB X. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dilaporkan ke Komnas HAM, Sri Sultan HB X Dapat Dukungan dari Persatuan Pengusaha Malioboro