TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Kecelakaan maut pengendara sepeda motor dengan bus antar kota antar provinisi (AKAP) terjadi di Jalan Raya Sragen Ngawi pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengendara sepeda motor itu tewas seketika terlindas bus AKAP itu.
Dari informasi yang didapat Tribunsolo.com, kecelakaan lalu lintas itu tepatnya terjadi barat SPBU Jatisumo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Kejadian bermula ketika, sepeda motor Honda C100 dengan nomor polisi AD 4238 VL yang dikendarai Marsono (57) asal Desa Widodaren Kidul RT 06/RW 02, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur melaju dari arah barat ke timur.
Sedangkan di belakangnya ada bus AKAP EKA bernomor polisi S 7358 US yang dikemudikan Feri Irawan (43) asal Kecamatan/Kabupaten Dompu.
"Menjelang kejadian setelah mendekati tempat kejadian, bus EKA hendak mendahului motor itu."
"Karena diduga berjalan kurang ke kanan akhirnya membentur sepeda motor tersebut dan kemudian terjatuh. Maka terjadilah kecelakaan," ungkap Kanit Laka Lantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marvianto mewakili Kasatlantas Polres Sragen, Senin (1/3/2021).
Akibat kejadian itu, pengendara motor tewas seketika di lokasi kejadian.
"Korban mengalami luka parah karena tergilas bus," katanya.
Jenazahnya pun langsung dievakuasi menggunakan ambulans ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.
Kejadian tabrakan juga pernah terjadi di Sukoharjo, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo bakal melakukan pengecekan terhadap sopir bus yang berada di wilayahnya.
Hal ini tak lepas dari perilaku sopir bus yang sering melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.
Terakhir adalah kejadian dua kecelakaan bus terobos lampu merah dalam satu hari di Sukoharjo pada Jumat (19/2/2021) lalu.
Menyikapi kejadian ini, Toni Sri Buntoro, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo mengatakan, petugas bakal meningkatkan pengecekan bagi pengemudi angkutan umum.
"Setiap tahun kita ada pengecekan, tapi dengan adanya kejadian ini akan kita tingkatkan pengecekan," katanya Rabu (24/2/2021).