Berita Batang

Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Gorila di Batang Sasar Anak-anak dan Remaja

Penulis: dina indriani
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pengedar narkoba di Kabupaten Batang kini semakin berani dengan menyasar anak-anak dan remaja.

Narkoba jenis tembakau gorila tersebut dijual dengan harga yang cukup murah.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan pengedar narkoba jenis tembakau gorila sasarannya anak-anak dan remaja usia 17 sampai 21 tahun.

Setelah dilakukan uji laboratorium, tembakau gorila tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA yang mempunyai efek 4 kali lebih berat dibanding ganja. 

"Tembakau gorila itu dijual eceran dengan harga Rp 50 Ribu sampai Rp 100 Ribu," tuturnya saat pers rilis di Kantor BNN Kabupaten Batang, Selasa (2/3/2021).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng & DIY.

Bahwa akan ada paket diduga narkotika jenis tembakau gorila yang akan dikirim ke Wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 

"Setelah ada informasi itu, selanjutnya dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jawa Tengah, BNNK Batang dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY dan dimulai penyelidikan," ujarnya.

Dia menjelaskan, penyelidikan dimulai Pada hari Rabu 24 Februari sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman di Jln Dr Wahidin.

Terlihat seseorang yang dicurigai datang mengambil paket, selanjutnya, orang yang kemudian diketahui berinisial AAK (24 tahun) karyawan swasta pada perusahaan pengolahan perikanan yang berdomisili di Kelurahan Klidanglor diamankan oleh Tim Gabungan.

"AAK merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila yang beroperasi di wilayah Batang, AAK sudah setahun beroperasi menjalani profesinya tersebut,"ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari AAK diamankan 2 buah paket yang setelah dibuka berisi narkotika jenis tembakau gorila.

Untuk mengelabuhi petugas, paket-paket narkoba tersebut disamarkan dan dicampur dengan pakaian dan sepatu bekas

"Saat dilakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka kemudian diketahui ada lagi 2 buah paket tembakau gorila yang masih dalam perjalanan dan kemudian dilakukan penyitaan dari AAK,"imbuhnya.

Dia menambahkan dari 4 buah paket tersebut berisi narkotika jenis Tembakau Gorila seberat 58,86 Gram (bruto).

"AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika," pungkasnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Berita Terkini