TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemkab Batang bersikap tegas terhadap pemasangan kabel utilitas yang tak berizin.
Dalam waktu satu bulan ke depan, seluruh provider diwajibkan mengurus izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) atau bersiap menghadapi tindakan pemotongan kabel.
Adapun tenggat waktu untuk mengurus izin yaitu 20 Agustus hingga 20 September 2025
Baca juga: BKPSDM Batang Usulkan 3.000 Formasi PPPK Paruh Waktu, Status ASN Tetap Diakui
Baca juga: UPTD P2PU Wilayah Lima Limpung Batang Juara 3 Lomba OP Jaringan Irigasi Tingkat Jawa Tengah
Langkah ini merupakan tindaklanjut rapat kerja DPUPR dengan Komisi II DPRD Kabupaten Batang.
Rapat itu menyoroti kondisi jaringan kabel yang semrawut dan merusak estetika kota.
“Kalau satu tiang berdiri tiap 50 meter, maka sepanjang 50 kilometer bisa ada seribu titik tiang."
"Dan tiap titik rata-rata dipakai enam provider sekaligus,” ujar Kabid Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil pendataan, hanya dua provider yang tercatat memiliki izin resmi yakni Iforte dan Mega Akses Persada (Fiberstar).
Sementara provider lain, termasuk yang berasal dari perusahaan besar dan BUMN, masih memanfaatkan jaringan jalan tanpa izin dan belum menyetorkan retribusi sebagaimana diatur peraturan daerah.
Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 disebutkan, pemanfaatan rumija dikenai retribusi Rp280.000 per meter persegi per tahun.
Dengan bentangan kabel mencapai puluhan kilometer dan ribuan titik tiang, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini bisa tembus ratusan juta rupiah.
Selain aspek pendapatan, keberadaan kabel yang dipasang sembarangan juga mengganggu estetika kota, bahkan berpotensi membahayakan keamanan pengguna jalan.
Baca juga: Bukan Cuma Manusia, Banyak Satwa Taman Safari Beach Batang Juga Ikut Upacara Bendera di Batang
Baca juga: Tasyakuran HUT ke-80 RI, 3.000 Porsi Makan Gratis Diserbu Warga di Pendopo Kabupaten Batang
"Kalau provider taat aturan, PAD bisa bertambah signifikan."
"Selama ini banyak yang pasang tanpa izin, sehingga daerah tidak mendapat manfaat apapun,” imbuhnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Batang pun menekankan agar penertiban tidak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga memastikan penataan jaringan lebih rapi dan sesuai standar teknis.