Sejumlah anggota Forkompincam pun mendatangi lokasi Warkop.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito berujar pihaknya baru mengetahui ada jasa prostitusi berkamuflase warung kopi.
"Kami dapat laporan dari masyarakat soal Warkop Pangkon," kata dia.
Dia menemui si pemilik berinisial SA asal Kabupaten Batang.
Polisi dan aparat desa setempat mendata para wanita dalam warung itu.
"Mereka sedang tiduran menanti pembeli waktu kami datang," ujar Sujito.
Selain SA, polisi juga mendata 2 PSK asal Pekalongan dan Batang.
Setelah dilakukan pendataan para aparat berencana memulangkan para perempuan ke daerah masing-masing.
"Hal ini melanggar
Perda Gresik Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," pungkasnya.
(*)