TRIBUNJATENG.COM - Baru 2 jam bebas dari penjara, DKA (31) warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara ditangkap polisi.
DKA ditangkap kembali setelah keluar dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara pada Jumat (26/2/2021).
Ternyata DKA adalah buronan dari kasus perampokan di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Way Kanan pada 9 Juni 2017.
Baca juga: Para Pria Rela Antre Beli Kopi Rp 100 Ribu di Warung, Minumnya di Kamar Bareng PSK Pantura
Baca juga: Cara Sumani Membunuh 4 Orang Keluarga Dalang Anom Rembang Mirip Penjagal Anjing
Baca juga: Jenazah Dimas Keluar dari Perut Buaya yang Dirobek, Warga Menangis Sejadi-jadinya
Baca juga: Kepala Sekolah Semakin Beringas Dengar Tangis Rintihan Siswinya: Jangan Pak! Jangan!
Kala itu, DKA dan enam rekannya yang saat ini masih buron merampok korban yang bernama Aming.
Saat perampokan, dua orang membawa senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam golok.
Mereka menyandera anak korban dan menanyakan kepada Aming tempat uang serta perhiasan disimpan.
Aming sempat menolak.
Namun dua pelaku langsung membacok paha, punggung, dan kedua tangan korban.
Di bawah ancaman, akhirnya Aming memberitahu lokasi penyimpanan harta.
Ia juga memberikan kunci pada salah satu pelaku.
Dari perampokan tersebut, para pelaku merampas uang tunai Rp 70 juta, 92 gram perhiasan emas, dan sepucuk senapan angin.
Polisi jemput pelaku yang keluar penjara
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi bahwa DKA akan bebas dari Lapas Kotabumi pada pukul 07.00 WIB.
Mereka lalu menuju Lapas Kotabumi mejemput DKA.
“Petugas yang mendapatkan informasi berangkat menuju Lapas Kotabumi, Lampung Utara,