dan pada pukul 09.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Herison dalam keterangan pers, Kamis (4/3/2021).
Saat ini, tersangka DKA masih ditahan di Mapolres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.
Sedangkan enam orang rekan DKA yang masih buron, sedang ditelusuri oleh polisi.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," kata Herison. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandera Anak dan Rampok Uang Rp 70 Juta, Pria Ini Ditangkap 2 Jam Setelah Bebas dari Penjara"
Baca juga: Sempat Merana di Malaysia, Mantan TKW Ini Kini Sukses Jadi Eksportir Kerajinan ke 17 Negara
Baca juga: Seorang Ibu Pingsan di Polrestabes Semarang, Dilaporkan Anak Karena Nama Akta Tanah Warisan Berubah
Baca juga: Wanita Ini Beli Pelat Nomor Dinas TNI Palsu Rp 1,5 Juta untuk Gaya-gayaan hingga Viral
Baca juga: Hasil Liga Inggris Malam Tadi, Chelsea, Tottenham, Everton Sama-sama Raih Kemenangan