TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Demokrat versi KLB Deli Serdang menggelar jumpa pers di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Jalan Terusan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Namun uniknya ketua umum yang dilantik dalam KLB Moeldoko justru tidak tampak dalam jumpa pers tersebut.
Salah satu penggagas KLB yang juga mantan kader Partai Demokrat AHY, Darmizal membenarkan rumah tersebut merupakan milik Moeldoko dan telah diizinkan untuk konferensi pers.
Baca juga: Ada Pembentukan Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Demokrat di Taiwan Kubu Moeldoko
Baca juga: Kisruh Kudeta Partai Demokrat, DPD Jawa Tengah Bakal Pecat 14 Kader Dukung KLB Ketum Moeldoko
Baca juga: Daftar Kader Demokrat Dipecat Setelah Hadiri KLB Deliserdang, Ada Ketua DPD hingga DPC
Baca juga: Daftar Kader Demokrat Dipecat Setelah Hadiri KLB Deliserdang, Ada Ketua DPD hingga DPC
"Tempat ini adalah kediaman pribadi bapak Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Jenderal TNI Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko," kata Darmizal seperti dikutip Kompas.tv.
Namun, dalam konferensi pers tersebut, tuan rumah yang juga Ketua Umum versi KLB, Moeldoko justru tidak hadir.
Konferensi pers itu dihadiri oleh sejumlah penggagas KLB di antaranya Darmizal, Jhoni Allen Marbun, Max Sopacua, Ilal Ferhad, dan Razman Arif Nasution.
Darmizal mengatakan, pihaknya sudah mendapat izin tuan rumah agar tempat tersebut dapat digunakan konferensi pers karena keluarga Moeldoko sedang pergi ke luar kota.
"Kami diberikan kesempatan untuk memakai tempat ini pada hari ini saja karena kebetulan, ibu beserta kerabat keluarga lainnya sedang breada di luar kota sehingga kegiatan kami, kegiatan kita pada hari ini tidak mengganggu keluarga beliau yang ada di rumah," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia mengklaim bahwa KLB yang digelarnya pada Jumat (5/3/2021) adalah sah dan konstitusional.
Baca juga: Pidato SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat
Baca juga: Kudeta Partai Demokrat Disebut Ujian Bagi AHY Agar Bisa Naik Kelas
Baca juga: Bebas Tahun 2020, Eks Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin Disebut Bagi-bagi Uang di KLB
Baca juga: Ada Pembentukan Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Demokrat di Taiwan Kubu Moeldoko
Sementara itu, lanjut dia, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu AHY justru dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.
"Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum" nilai Darmizal. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Moeldoko Tak Hadiri Konferensi Pers Partai Demokrat Kubu Kontra AHY yang Digelar di Rumahnya