Tapi, tetap berkomitmen mengembalikan uang nasabah setelah aset tanah di Semarang laku dijual," paparnya.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Semarang untuk jaminan mengembalikan aset nasabah.
"Secepatnya, setelah aset laku nanti hak nasabah diberikan," kata Yahsun. (Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tabungan Tak Bisa Diambil, Nasabah: Kami Hanya Berharap Uang Kami Bisa Kembali