TRIBUNJATENG.COM, CAKUNG - Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah digelar tiga kali
Rizieq Shihab bersikeras meminta persidangan dilangsungkan secara offline.
Meski di tengah pandemi, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tetap bersikukuh melangsungkan persidangan secara offline.
Melalui sidang hari ini, Selasa (23/3/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi, Rizieq menyampaikan secara langsung permintaan tersebut dari Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Beltrame, Kim Jeffrey dan Bachdim Jadi Starter, Berikut Susunan Pemain PSS Sleman Vs Madura United
Baca juga: Kiara Balita 18 Bulan terbujur Kaku di Genangan Bekas Kolam saat Orang Tua Ngobrol di Dalam Rumah
Baca juga: Sehari Sebelum Dieksekusi, Freddy Budiman Mohon ke Petugas Tidur Sekamar dengan Fikri Putranya
Baca juga: Derita PS Diperkosa 7 Kali oleh Kakak Ipar Hingga Pendarahan, Suami Pilih Pisah Ranjang
Ia meminta agar dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama persidangannya berlangsung.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya mohon betul kemaslahatan terdakwa harus jadi pertimbangan utama.
Saya yang akan menanggung dan menjalaninya," jelasnya saat persidangan berlangsung.
Lanjut, bila permintaannya dipenuhi, Rizieq mengatakan akan memberikan imbauan kepada massa simpatisannya agar mematuhi protokol kesehatan.
"Sidang-sidang ke depan dilakukan secara offline, saya akan berlaku tertib dan melakukan imbauan kepada masyarakat,
karena tanggung jawab Covid adalah tanggung jawab kita bersama," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman turut memastikan kliennya akan memberikan imbauan kepada simpatisan.
Imbauan perihal penerapan protokol kesehatan akan diberikan ketika tuntutan Rizieq Shihab dikabulkan, yakni dengan menggelar sidang secara offline.
"Habib Rizieq sudah menyatakan kalaupun nanti sidangnya offline maka dia bersedia memberikan imbauan-imbauan.
Jadi itu sudah poin dari awal HRS menyampaikan.
Kalau yang ditakutkan kerumunan HRS sudah bersedia mengeluarkan imbauan," tegas Munarman.
Dibantah tegas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta persidangan tetap digelar secara online mengingat kondisi saat ini tengah pandemi.