TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI - Panti pijat digerebek jajaran kepolisian karena diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.
Panti pijat Yulia Massage di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, digerebek pada Senin (21/3/2021) tengah malam oleh jajaran Unit Resmob Polres Kediri Kota.
Penggerebekan dilakukan karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.
Dari lokasi panti pijat petugas mengamankan satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Baca juga: Bu Kades yang Digerebek Tanpa Busana dengan Anak Buahnya Disarankan Mundur
Baca juga: Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal, Menjabat di Era SBY
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman untuk Sidang Hari Ini
Baca juga: Kata Ashanty Soal Aurel Hermansyah Dipingit Jelang Menikah Tapi Masih Temui Atta Halilintar
Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.
Sementara satu pengunjung penikmat layanan atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan.
Selanjutnya petugas juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana menjelaskan, penggerebekan panti pijat bermula dari informasi masyarakat ada tempat praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.
Selanjutnya Unit Resmob Polres Kediri Kota melakukan sidak ke lokasi panti pijat Yulia Massage yang memberikan layanan plus-plus.
Saat petugas menggrebek lokasi mendapati seorang pria yang merupakan tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis perempuan masih di dalam kamar.
Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan tissu bekas di kasur.
Dari hasil keterangan pelanggan pria penikmat layanan di dalam kamar tersebut mengaku memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.
Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasilitas layanan plus-plus dengan menambah biaya Rp 150.000.
Hasil penggrebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.
Keempat orang yang digrebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi panti pijat terdiri, tisu bekas, sebuah sprei, satu tisu basah, sebuah BH dan 2 buku rekapan hasil pijat.
Petugas juga mengamankan satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan , Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati.
Termasuk surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga diamankan.
Sementara dari petugas kasir diamankan barang bukti uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.
Berita terkait prostitusi
Berita terkait panti pijat
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kota Kediri Digerebek, Pelanggan Hanya Perlu Bayar Rp 150.000