Kedua pelaku pencurian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tembalang di rumah masing-masing, di Tandang dan Wonodri.
Mereka memiliki modus tidak biasa dalam beraksi.
"Modusnya, satu orang pelaku mengambil motor.
Satu lainnya masuk ke kedai pempek tersebut untuk mengalihkan perhatian korban.
Saat korban menyadari motornya dicuri, pelaku yang ada di dalam kedai langsung berpura-pura menolong.
Dia mengatakan akan mengejar pelaku, setelah itu korban ditinggal kabur," imbuh Kompol R Arsadi.
Saat ditanya dapat ide dari mana, seorang pelaku mengaku terinspirasi dari tayangan sinetron di televisi.
"Tahu modusnya dari TV saat menonton sinetron," ujar Fery.
Setelah mendapatkan motor itu, kedua pelaku langsung menjualnya.
Mereka beralasan tidak memiliki uang dan untuk makan sehari-hari.
Kini, kedua pelaku diperiksa di Mapolsek Tembalang.
Ferry dan Eric dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Baca juga: Benarkah Mikhavita Istri Bams Eks Samsons Selingkuh dengan Hotma Sitompul Ayah Bams? Ini Kata Bams
Baca juga: Bams Eks Samson Putra Hotma Sitompul Blak-blakan Bakal Bercerai dengan Mikhavita Wijaya
Baca juga: Pohon Kelapa Bercabang 9 di Jepara, Buahnya Diyakini Bisa Sembuhkan Santet
Baca juga: Curhat Warga Semarang Jadi Korban Asuransi, Uang Ratusan Juta Biaya Hari Tua Tak Jelas Nasibnya