Berita Viral

Kronologi Ricuh di Depan PN Jaktim, Polisi Kejar hingga Tangkap Simpatisan Rizieq Shihab

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap satu simpatisan Rizieq Shihab yang lari setelah diimbau untuk membubarkan diri di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) siang.

Kronologi Ricuh di Depan PN Jaktim, Polisi Kejar hingga Tangkap Simpatisan Rizieq Shihab

TRIBUNJATENG.COM - Kericuhan terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) siang.

Pantauan Kompas.com, sejumlah simpatisan Rizieq Shihab awalnya bershalawat di dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota kepolisian kemudian membuat barikade di depan simpatisan Rizieq Shihab.

“Kepada yang bershalawat bergeser ke tempat lain untuk tidak menggangu jalannya sidang,” ujar polisi di depan simpatisan lewat mobil pengeras suara.

Baca juga: Bukan Bom, Ini Hasil Penyelidikan Polisi soal Temuan Benda Mencurigakan di Cipinang Indah

Baca juga: Resmi, Pemerintah Tiadakan Mudik Tahun Ini, Bagaimana Jatah Cuti Lebaran?

Baca juga: Bertemu dalam 1 Acara Demokrat AHY dan Moeldoko Cekcok, Bicara Soal Bersih-bersih Lemak

Kemudian, terjadi aksi saling dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab.

Beberapa saat kemudian, simpatisan berlari menjauh dari polisi.

Sejumlah anggota kepolisian mengejar sejumlah simpatisan Rizieq Shihab.

Satu simpatisan kemudian ditangkap oleh polisi.

Polisi juga terlihat menarik dan menendang satu simpatisan Rizieq Shihab.

Satu orang tersebut kemudian ditangkap polisi.

Sebanyak empat simpatisan Rizieq  dibawa masuk ke kendaraan milik polisi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.

Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).

Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.

Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.

Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.

Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.

Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.  (*)

Berita tentang Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kericuhan di Depan PN Jaktim, Polisi Kejar hingga Tangkap Simpatisan Rizieq Shihab

Berita Terkini