Merasa tertipu, korban selanjutnya melaporkan pelaku kepada polisi.
"Setelah lidik, pelaku ditangkap hari Selasa (23/3/2021) malam," katanya.
Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah lencana dengan logo penyidik, lencana BNN, sepotong baju hitam lengan pendek dengan logo polisi dan nama di dada kanan tertulis Kasat Reskrim.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tipu 4 Wanita Muda, Polisi Gadungan: Untuk Bayar Utang Bank