TRIBUNJATENG.COM - Minggu (28/3/2021), suasana Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencekam.
Saling serang terjadi antara dua kelompok warga.
Terjadi pengerusakan serta pembakaran motor dan rumah milik warga sejak sore hingga malam.
Baca juga: Alasan Kepala Dinas di Jateng Nikah Siri Janda PNS: Ada Larangan Perempuan PNS Jadi Istri Sah Kedua
Baca juga: Beredar Rekaman Pembicaraan Pemotongan Dana BPNT di Pemalang Rp 248 Juta: Kodim TNI Dicatut
Baca juga: Sosok Misterius Mendadak Datang Saat Polisi Geledah Rumah Lukman Pelaku Bom Makassar: Wajah Difoto
Baca juga: Warga Cabuti Kumis Maling Motor di Wonogiri
Kasus ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan seluas lima hektare yang melibatkan dua kelompok warga desa setempat.
Pejabat Humas Kepolisian Resor Kupang Aiptu Randy Hidayat mengatakan, kasus itu berawal dari pelaksanaan eksekusi lahan pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WITA.
Eksekusi dilakukan oleh pengadilan dengan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor:1/Pen.Pdt.Eks/2021/Pn.Olm.
Saat eksekusi, letupan-letupan konflik mulai terlihat.
Keributan antara para penggugat dan tergugat mewarnai jalannya eksekusi.
Situasi panas tersebut bisa ditangani oleh Polres Kupang.
15 rumah dibakar
Pihak tergugat ternyata masih menempati area itu dengan membangun tenda.
Kabar tersebut diketahui oleh pihak penggugat.
Lalu, pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 10.00 WITA, mereka mendatangi lokasi.
Mereka hendak mengusir para tergugat.
Setibanya di lokasi, suasana panas kembali terjadi.