Heboh! Bripka M Berusaha Perkosa Tahanan Narkoba di Sel, Ini Modusnya

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI POLISI DAN TAHANAN WANITA- Heboh! Bripka M Berusaha Perkosa Tahanan Narkoba di Sel, Ini Modusnya

Heboh! Bripka M Berusaha Perkosa Tahanan Narkoba di Sel, Ini Modusnya

TRIBUNJATENG.COM – Kasus mencoreng institusi kepolisian kembali mencuat di Luwu, Sulawesi Selatan.


Seorang oknum anggota Polres Luwu, Bripka M, ditahan di sel Provos setelah diduga melakukan pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00–08.00 Wita, menjelang pergantian jaga.
Menurut Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, saat itu Bripka M masuk ke ruang sel tahanan perempuan dengan alasan hendak membuang air kecil.

Namun, bukannya sekadar melewati, Bripka M justru diduga melakukan pelecehan fisik kepada korban.
Aksi tak senonoh tersebut berlangsung di dalam sel yang dihuni dua orang tahanan, yakni korban kasus narkoba dan satu tahanan reserse.

Niat bejat Bripka M akhirnya terhenti ketika terdengar suara batuk dari arah sel tahanan laki-laki.
Sadar dirinya bisa ketahuan, ia pun mengurungkan niat melanjutkan aksinya.

Modus Berulang

Mirwan mengungkap, aksi Bripka M bukan baru pertama kali.
Sejak Juli 2025, tercatat sudah tiga kali ia masuk ke sel tahanan dengan modus serupa.

Pada kejadian pertama, ia hanya memegang pundak korban.
Kejadian kedua dan ketiga, termasuk yang terjadi pada 8 Agustus lalu, membuat korban akhirnya melapor kepada salah satu anggota Polres Luwu yang merupakan kerabatnya.

Laporan itu diteruskan ke jajaran reserse dan Propam hingga akhirnya Bripka M diamankan.
“Atas petunjuk Kapolres Luwu, yang bersangkutan langsung ditempatkan khusus selama tujuh hari,” kata Mirwan, Jumat (15/8/2025).

Terancam Dipecat

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya.
“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan,” tegas Adnan, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan komitmen untuk menjaga kehormatan institusi dengan menindak tegas pelanggaran.
Saat ini, Bripka M sudah diamankan di sel Provos dan menjalani proses hukum internal.

Berita Terkini