Terancam hukuman seumur hidup
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong beserta barang bukti ratusan tanaman ganja.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Guru SD di Bengkulu Tanam 400 Ganja di Kebun Cabai, Berdalih Usir Hama, Diancam Hukuman Seumur Hidup"