Berita Regional

Seorang Guru SD Tanam 400 Pohon Ganja di Kebun Cabai, Untuk Usir Hama Katanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja

Terancam hukuman seumur hidup

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong beserta barang bukti ratusan tanaman ganja. 

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Guru SD di Bengkulu Tanam 400 Ganja di Kebun Cabai, Berdalih Usir Hama, Diancam Hukuman Seumur Hidup"

Berita Terkini