Mudik

PNS Pilih Mudik atau TPP 3 Bulan Dipotong 10 Persen? Paling Berat Tidak Naik Pangkat 3 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut CPNS.

Sanksi Tegas untuk ASN Jateng yang Nekat Mudik Lebaran

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ada sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik selama libur Idulfitri 1442 Hijriyah 2021.

Aturan itu tidak hanya berlaku bagi ASN yang berdinas di instansi pemerintahan di Jawa Tengah, tetapi juga di instansi lain semisal TNI dan Polri.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penularan virus corona Covid-19.

Penjabat Sekretaris Daerah Jateng, Prasetyo Aribowo menuturkan sudah mengeluarkan edaran ke seluruh instansi pemerintah di lingkungan provinsi hingga ke bupati dan wali kota di Jateng.

"Mengacu SE dari Satgas Penanganan Covid Nasional bahwa prinsipnya seluruh ASN Jateng termasuk kabupaten dan kota agar mematuhi itu (larangan mudik). Itu ketentuan bagi ASN termasuk ASN di TNI dan Polri," kata Prasetyo, Rabu (14//4/2021).

Menurutnya, ASN hanya diperbolehkan untuk bepergian ke luar daerah karena ada alasan mendesak misalkan ada keluarganya yang meninggal, sakit parah, atau hamil.

Selain itu, ASN diperbolehkan ke luar daerah juga atas izin dari pimpinan minimal eselon 2.

"Misalkan staf mau bepergian ke luar daerah karena urusan mendesak kedinasan, harus ada surat izin dari kepala dinas," ucapnya.

Pekerja selain ASN misalnya yang bekerja di BUMN atau swasta juga harus izin pimpinan jika memang ada tugas kedinasan di luar kota.

Sedangkan untuk warga yang bekerja di sektor informal diwajibkan mengantongi izin dari kepala desa atau lurah.

Aturan itu dibuat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Aturan itu berbunyi ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1442H.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

"Itu ketentuannya. Bupati dan wali kota atau pimpinan harus patuhi itu. Ada sanksi untuk ASN yang melanggar. Kami catat lalu ada sanksi tergantung tingkatannya, ada teguran lisan, tertulis, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya," katanya.

Para ASN juga diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Namun hal itu dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengatakan, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

"Kalau pejabat eselon dua harus seizin gubernur. Sedangkan eselon di bawahnya ke kepala SKPD masing-masing," jelasnya.

Wisnu menerangkan ada sanksi dari ringan hingga berat untuk ASN yang nekat mudik.

Contohnya sanksi ringan yang diberikan yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sekitar 10 persen selama tiga bulan.

"Pemotongan TPP eman-eman itu. Paling berat bisa 50 persen atau tidak mendapatkan kenaikan pangkat selama tiga tahun," tegasnya.

Selain itu, kata dia, jika ASN melakukan pelanggaran tentunya mendapatkan catatan buruk dalam profil kepegawaian.

Catatan buruk itu selamanya akan terus ada meskipun yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman.

"Jika mendapatkan hukuman itu akan terus muncul dalam data kepegawaian. Ini akan jadi pertimbangan karirnya. Pastinya mereka takut juga untuk mudik karena melanggar," kata Wisnu.

Ia menambahkan, aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) serta pegawai harian lepas atau non-ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.

Berita Terkini