Konflik Wadas

Pakar Hukum: Hentikan Kekerasan Aparat terhadap Warga yang Tolak Tambang di Wadas Purworejo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menolak tambang batu andesit karena takut lingkungan di sekitar mereka rusak. Aksi damai penolakan ini berakhir bentrok, Jumat (23/4/2021).

Ada banyak ilmuwan yang menuliskannya, seperti Rahnema (1997: 155), Cornwall (2000), atau juga Hickey & Mohan (2005).

“Instrumentasi yang ada tak lebih buah dari plakasi-plakasi (peredaman atau penentraman) publik atas protes-protes sosial politiknya”, tegas Herlambang.

Baik Widodo Dwi Putro, Franky Butar-Butar maupun Herlambang P. Wiratraman menegaskan bahwa upaya persuasif, dialog dan juga menegakkan kejujuran dalam proses hukum, terutama pemenuhan prasyarat kebijakan pembangunan, termasuk menghargai dan melindungi hak asasi manusia, merupakan mandat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Perlindungan itu termasuk pula upaya maju memenuhi hak warga atas hak-hak tanah/agraria, termasuk hak hidup dan mempertahankan ruang hidupnya. (*)

Baca juga: Kabar Duka, Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu Meninggal Dunia

Baca juga: Tak Bawa Surat Negatif Covid-19, Pengendara yang Melintasi Perbatasan Jateng-Jatim Dites Antigen

Baca juga: Hasil Liga Inggris Liverpool Vs Newcastle United, The Reds Batal Menang gara-gara Gol di Injury Time

Baca juga: Marc Marquez Dilarang Naik Motor Jelang MotoGP Spanyol 2021

Berita Terkini