TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Seorang petani asal Ngrampal meninggal akibat tersengat jebakan tikus listrik di area persawahan Dukuh Kebonromo, Kamis (13/5/2021) siang.
Kejadian naas itu menimpa Iwan Supardi (61) warga Desa Ngampunan, RT 23 Kelurahan Kebunromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Jenazah korban ditemukan oleh petani lain yang juga berada di sekitaran sawah. Oleh warga, korban langsung dibawa ke rumah duka yang tak jauh dari TKP.
Korban semula berpamitan kepada anaknya pada pukul 08.00 untuk pergi ke sawah sebentar dengan mengendarai sepeda motor.
"Setelah di tunggu-tunggu sampai pukul 10.30 WIB, Korban belum kembali ke rumah atau pulang. Karena korban belum pulang kerumah."
"Kemudian istri korban Suginem berusaha mencari ke area persawah yang berjarak kurang lebih 2 kilometer dari rumah," terang Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kassubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso.
Sesampainya di sawah, sang istri melihat korban sudah dalam keadaan terlentang dan tangan kiri terjerat kawat yang di aliri arus listrik untuk jebakan hama tikus sawah.
Melihat sang suami terjerat kawat listrik, Suginem berusaha melepaskan jeratan tersebut dengan menggunakan sebuah bambu.
"Setelah korban terlepas dari jeratan kawat, sang istri berteriak meminta tolong kepada warga sekitar dan warga datang untuk melakukan pertolongan," lanjut dia.
Warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngrampal. Dari hasil pemeriksaan team Inafis Polres Sragen dan tim medis Puskesmas Ngrampal terhadap korban, ditemukan bekas luka bakar.
Luka bakar tersebut berada di tangan sebelah kiri kurang lebih enam centimeter dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Korban diduga kuat meninggal dunia akibat tersetrum arus listrik dari jebakan tikus sawah. Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga korban untuk dimakamkan," paparnya.
Suwarso melanjutkan, korban adalah pemilik sawah serta membuat atau memasang sendiri kawat listrik yang untuk perangkap tikus tersebut.
"Pihak keluarga tidak menghendaki dilakukan otopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta tidak menuntut kepada pihak siapapun baik pidana maupun perdata," pungkasnya.
Pihak kepolisian mengamankan narang bukti berupa kawat listrik yang di aliri listrik sepanjang 10 meter, dan patok terbuat dari kayu, serta bambu panjang kurang lebih dua meter.
Evakuasi korban melibatkan sejumlah unsur di lapangan yakni PSC 119 Sukowati Sragen, PMI Sragen, Puskesmas Ngrampal, POLRI, TNI, BPBD Sragen dan warga. (*)