TRIBUNJATENG.COM, PAPUA - Hanoi seorang anggota teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Lekagak Telenggen, Sabtu (15/5/2021) pukul 15.00 WIT digerebek aparat TNI-Polri.
Honai tersebut berada di tanah merah bawah kampung Ninggabuma, Distrik Gome.
Hasil dari pengrebekan di honai Numbuk Talenggen, aparat TNI-Polri menyita senapan angin, amunisi kaliber 5,56, 4 Buah handphone, 30 anak panah, dan beberapa dokumen OPM.
Pengrebekan terhadap honai yang dicurigai sebagai tempat persembunyian teroris Numbuk Talenggen tersebut dilakukan seiring masuknya Numbuk Talenggen dalam daftar DPO bernomor 3/V/2021/Res. Puncak, tertanggal 1 Mei 2021.
Numbuk Talenggen diketahui terlibat dalam perkara pembunuhan atau penembakan terhadap anggota Satbrimob Bharada Komang.
"Numbuk Talenggeng yang merupakan anggota dari Kelompok Kriminal Teroris Bersejata Lekagak Talenggeng, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh aparat gabungan TNI-Polri," kata
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Al Qudussy dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/5/2021).
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, aparat TNI-Polri pun mengamankan tiga orang yang tinggal berlainan honai kurang lebih 100 meter dari honai Numbuk tepatnya di tanah merah atas.
Ketiga orang yang diamankan lantas dibawa ke Pos Raider 715 Gome yang selanjutnya diserahkan kepada satuan tugas penegakan hukum ops Nemangkawi.
"3 orang yang diamankan aparat an YAW (34), MM (17), dan OM (41), telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengembangan penyidikan kasus teroris Numbuk Talenggen," katanya.
Dari hasil keterangan yang diberikan kepada pihak penyidik, ketiga orang yang diamankan membantah bila barang-barang yang disita aparat TNI-Polri bukan milik mereka.
Selain itu, berdasarkan hasil keterangan keluarga 3 orang yang diamankan aparat tersebut bukan bagian dari anggota teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Lekagak Talenggen.
Mereka merupakan masyarakat Kampung Tegaloba yang pergi ke Kampung Ninggabuna.
"Selain itu, merekapun merasa terganggu dengan adanya kelompok kriminal teroris bersenjata yang selalu mengancam mereka meminta sejumlah uang dengan menodongkan senjata dan membuat ketakutan di masyarakat," katanya.
Kombes Pol M Iqbal Al Qudussy pun mengatakan, Polri dalam proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Termasuk saat melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang diamankan tersebut, Polri senantiasa berpedoman pada pasal 184 KUHAP.
"Setelah di lakukan pemeriksaan , 3 orang tersebut maka yang bersangkutan dikembalikan ke keluarganya," katanya.
(*)
Berita terkait KKB Papua
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI-Polri Gerebek Honai Teroris KKB Papua Numbuk Talenggen, Senapan Hingga Dokumen OPM Diamankan