"Saya yang minta, dia kasih. Saya memang berniat nikahin dia," kata W.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W.
Pihaknya menduga ada korban lain yang dilakukan tersangka W.
"Dugaan ada, karena itu kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban Segera lapor ke kami," kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana cabul anak di bawah umur, pasal 82 undang undang RI no 17 tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun.
"Kami juga mengamankan barang bukti baskom, gayung, celana dan bra korban serta botol berisikan minyak," kata Kapolsek.
Ritual mandi
Aksi pencabulan berawal dari ritual mandi.
Akibat perbuatan cabul tersebut, korban sampai kesulitan berjalan.
W dikenal sebagai dukun pengobatan tradisional.
Korban pelecehannya berjumlah tiga orang yang merupakan satu keluarga.
Satu di antara korbannya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budianto mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan korban RA, warga Yos Sudarso, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung pada tanggal 15 Mei kemarin.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dugaan cabul berinisial W kami bawa ke Polsek untuk proses selanjutnya," kata Kompol Hari Budianto.
Dukun cabul itu akhirnya ditangkap di kediamannya Jalan Ikan Semadar, Telukbetung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.