Penulis : Indra Dwi Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satres Narkoba Polres Pekalongan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Pelaku yang diamankan merupakan pengguna narkoba jenis sabu, Sabtu (22/5/2021).
Hal itu diungkapkan Kasatresnarkoba AKP Hozali
"Kronologi penangkapan tersangka bermula dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang menyimpan dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu."
"Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yakni ES (42) di rumahnya di Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan," kata Kasatres Narkoba Polres Pekalongan, Minggu (23/5/2021).
Dari keterangan ES diketahui bahwa ia menyimpan satu paket narkotika jenis sabu di holder di tempat handphone.
Selanjutnya oleh petugas diperintahkan untuk mengambil paket sabu tersebut.
"Setelah dicek ternyata ada barang sabu 0.03 gram," imbuhnya.
Guna untuk proses penyelidikan, ES beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan.
"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Primer pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," ucapnya.
(*)