Baca juga: Apa Itu BTS Meal? Bikin Antrean Panjang Hingga Akibatkan Gerai Mcd McDonalds Ditutup
Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.
Pengecualian sembako dari barang yang dikenakan PPN sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Namun, PPN dibayarkan ke negara oleh pihak penjual.
Sedangkan konsumen membayar ke pedagang harga barang yang sudah ditambah PPN.
Berdasarkan RUU KUP, berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN:
Beras dan gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam konsumsi
Daging
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi-ubian
Bumbu-bumbuan
Gula konsumsi
Kemenkeu juga akan mengenakan PPN pada sejumlah hasil tambang dan hasil pengeboran. Kecuali batubara.
Berikut daftarnya:
Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
Panas bumi
Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Sementara itu untuk objek jasa, Kemenkeu juga memasukkan sejumlah objek jasa baru yang akan dipungut PPN, yaitu:
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa keuangan dan jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa angkutan umum di darat dan di air
Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
Jasa tenaga kerja
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Kata Sri Mulyani
Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut PPN bahan pokok untuk masyarakat kelas bawah di dalam RUU KUP.