Investasi Uang Kripto Makin Diminati, Mendag: Transaksi Tembus Rp 370 Triliun

Editor: Vito
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

uang kripto BITCOIN

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pasar aset kripto di Indonesia terus mencatat pertumbuhan positif, baik dari sisi investor maupun nilai transaksi. Hal itu seiring dengan perkembangan digitalisasi dan antusiasme investor memilih aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi.

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan, sepanjang tahun ini transaksi uang kripto sudah tercatat menembus Rp 370 triliun per Mei 2021.

Menurut dia, transaksi tersebut mengalami kenaikan sebanyak lima kali lipat dibandingkan dengan akhir 2020 yang baru sebesar Rp 65 triliun. Sementara dari sisi jumlah investor aset kripto, pertumbuhannya tak kalah eksponensial.

"Kami melihat pertumbuhan aset kripto itu sangat tinggi, jumlah pemain pada 2020 sekitar 4 juta orang, dan pada akhir Mei 2021 sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta orang," ujarnya, dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto, secara virtual, Kamis (17/6).

Lutfi menyebut, aset kripto bakal menjadi satu bagian penting dari hilirisasi perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan.

Terutama, saat teknologi penopang seperti jaringan 5G, internet of things (IOT), cloud computing, dan artificial intelligent (AI) sudah berjalan makin maksimal.

Ia memproyeksikan, pada 2030 perdagangan ekonomi digital akan tumbuh pesat hingga delapan kali lipat dari kondisi saat ini.

Artinya, perdagangan ekonomi digital kelak akan mencapai Rp 4.531 triliun, mengingat saat ini nilainya Rp 632 triliun. Angka itu sebesar 18 persen dari total PDB nasional.

"Oleh sebab itu peran perdagangan di hilirisasi ekonomi digital menjadi sangat penting dan mesti diatur, karena kalau tidak kita akan diuber-uber oleh sesuatu yang sudah menjadi kenyataan dunia, terutama dunia digital ekonomi," ucapnya.

Lutfi menuturkan, bagian besar lain dalam ekonomi digital adalah e-commerce. Ia membeberkan bahwa pada 10 tahun mendatang atau pada 2030, e-commerce akan menguasai 34 persen dari nilai ekonomi digital, diikuti transaksi antarbisnis atau business to business (B2B) dan jasa korporasi (corporate services).

Dalam kesepatan yang sama, COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, peluang aset kripto tumbuh subur di Tanah Air terbuka lebar.

Di sisi lain, Indonesia memiliki keunggulan, yakni regulasi untuk melindungi perdagangan aset kripto.

“Indonesia memiliki 270 juta populasi masyarakat, sehingga kemungkinan ada 270 juta wallet address yang bisa di-generate. Kemudian, Indonesia juga punya Bappebti yang merupakan badan khusus atau regulasi yang melindungi perdagangan aset kripto,” katanya.

Kesadaran milenial

Menurut dia, regulasi aset kripto dibuat lantaran antusias dan transaksi aset kripto yang berkembang pesat. Ditambah lagi, milenial saat ini juga sadar akan pentingnya investasi, utamanya investasi mata uang kripto.

“Hal-hal ini juga kenapa pemerintah memberikan regulasi, karena pemerintah melihat adopsinya tinggi sekali. Anak milenial saat ini bisa menahan jajannya untuk membeli aset kripto, karena bisa dibeli dari harga Rp 50.000, kemudian juga penetrasi smartphone sangat tinggi saat ini,” tuturnya.

Harmanda menyatakan, bonus demografi saat ini membuat dirinya optimistis transaksi aset kripto akan berkembang pesat dari tahun ke tahun. Hal itu juga menjadi modal Indonesia masuk ke pasar ekonomi terbuka.

“Dengan demografi yang saat ini mayoritas angkatan kerja, kammi yakin sekali, peluang di era ekonomi terbuka ini sangat besar untuk dikembangkan, dan kami yakin aset kripto bisa menjadi instrumen untuk kita bisa go global, untuk memenangkan pasar ekonomi terbuka,” paparnya.

Kripto Ilegal Research & Development Manager ICDX, Jericho Biere mengungkapkan, peluang perdagangan aset kripto di Indonesia sangat baik dan prospektif. Oleh karena itu, kebutuhan pengawasan dan keamanan transaksi aset kripto menjadi signifikan.

“Terbentuknya bursa kripto dan lembaga kliring aset kripto ditujukan untuk menaungi pedagang aset kripto Indonesia. ICDX dan ICH telah menyelesaikan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi bursa kripto dan lembaga kliring kripto, dan menunggu keputusan terbaik dari regulator,” jelasnya.

Ia berujar, bursa kripto dan lembaga kliring kripto akan menjadi entitas pendukung yang berperan sebagai perpanjangan tangan regulator dan bersifat netral.

Ekosistem itu akan menerapkan mekanisme pengawasan transaksi dan pelaporan, sehingga dapat menjadi katalisator industri aset kripto.

Dengan demikian, Jericho menuturkan, bursa kripto dan lembaga kliring kripto sebagai satu ekosistem akan memberikan perlindungan atas transaksi aset kripto melalui mekanisme verifikasi real-time, sehingga secara keseluruhan perdagangan aset kripto terawasi dengan komprehensif, dan masyarakat dapat bertransaksi dengan aman.

“Industri aset kripto itu di bawah regulasi Kemendag, karena regulasainya merupakan komoditi yang bisa menjadi subjek kontrak berjangka. Jika di bursa berjangka, pengawasan, pembinaan, dan pengembangan ditetapkan oleh Bappebti. Tujuannya untuk mengawasi tindak pidana pencucian uang, terorisme, melindungi nasabah, dan investor aset kripto,” terangnya. (Kontan/Hikma Dirgantara/Kompas.com/Kiki Safitri)

Berita Terkini