Pinjol Ilegal
BERITA LENGKAP: Komplotan Pinjol ala Preman Dibekuk Polisi, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong bernama Rp Cepat.
Pengusutan ini lantaran banyak aduan korban yang mengaku ditagih hingga puluhan juta.
Wadir Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pengenaan bunga yang tidak wajar membuat korban enggan membayarkan dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Dalam selebarannya, Rupiah Cepat hanya menjanjikan suku bunga rendah yaitu 7 persen. Namun ketika korban telah meminjam, Rp Cepat memasang suku bunga yang tak wajar.
"Kebanyakan korban itu pinjamnya Rp 1,7 juta, dapatnya Rp 500 ribu, dapat ditangannya Rp 290 ribu saja mengembalikannya puluhan juta nantinya.
Bahkan ada yang minjam uangnya Rp 3 juta balikinnya Rp 60 juta," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Menurut Whisnu, Rp Cepat telah menyiapkan langkah tak terpuji jika para korban yang telah terjebak meminjam uang.
Salah satunya dengan mengedit foto korban hingga memfitnah di media sosial.
"Kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi, foto-fotonya dicrop kemudian dikirim gambar-gambar tidak senonoh itu banyak sekali," ungkap dia.
Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Namun, ada pula dua warga negara asing yang masih menjadi buronan.
Adapun kelima tersangka itu adalah, EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sementara dua orang WNA yang telah diminta pencekalan ke Ditjen Imigrasi adalah, XW dan GK.
"Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing," ujar dia.
Lebih lanjut, dia menuturkan Rp Cepat adalah pinjaman online yang berada di naungan PT Southeast Century Asia (SCA).
Perusahaan ini tak terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya, secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Kami berhasil mengecek ke OJK, langsung," tukasnya.