Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Perempuan Baju Kotor Berlumpur, Tanpa Alas Kaki, Menangis di Kantor Polisi, Pengakuannya Mengejutkan

Dengan wajah lusuh dan baju kotor karena lumpur, serta tanpa alas kaki, AH, perempuan berusia 27 tahun, mendatangi Mapolsek Negara

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Hari itu polisi kedatangan tamu yang tak biasa.

Seorang wanita muda yang pakaiannya berlumpur karena baru jalan melewati sawah dan tanpa alas kaki.

Perempuan itu menangis dan membuat pengakuan.

Dari pengakuannya polisi kemudian bergerak cepat. Dari pengauan sang wanita akhirnya terungkap bisnis terlarang.

Perempuan yang datang ke kantor polisi masih berusia muda. Ia tampak baru saja berjibaku dengan usahnya sampai ke kantor polisi sebelum akhirnya melapor.

Tampak dari pakaiannya dan badannya yang kotor dan lusuh. Jelas sekali ia begitu syok dan hingga sampai ke kantor polisi

Baca juga: Praktik Perjokian Diungkap, Bu Polwan Tak Bisa Mengelak Bawa 28 Casis Bintara Semua Didiskualifikasi

Baca juga: BERITA LENGKAP: Komplotan Pinjol ala Preman Dibekuk Polisi, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta

Begini kisahnya

Dengan wajah lusuh dan baju kotor karena lumpur, serta tanpa alas kaki, AH, perempuan berusia 27 tahun, mendatangi Mapolsek Negara.

Ia menangis terisak meminta perlindungan ke polisi.

Perempuan asal Bogor Jawa Barat itu mengaku dijual oleh seorang pria dengan tarif Rp 200 hingga 250 ribu.

Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di kawasan Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Seorang pria asal Bekasi, PM, 23 tahun dibekuk.

PM merupakan penjual perempuan yang hendak bekerja dengan benar di Bali tersebut.

Kapolsek Kota Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra, mengatakan pada Senin 14 Juni 2021, sekitar pukul 23.00 pihaknya menerima laporan adanya dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau praktik Mucikari.

Kasus ini terungkap berawal ketika korban AH datang ke Polsek Negara melaporkan telah menjadi korban atau dijadikan budak prostitusi online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved