Berita Tegal

Lima Bulan Berlalu, Belum Ada Kejelasan Kasus Korupsi Alun-alun dan Dana CSR PDAM Tegal

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Suasana Car Free Day di alun-alun Tegal.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Lima bulan sudah berlalu, namun belum ada kejelasan dari pemeriksaan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Tegal. 

Dua kasus tersebut adalah kasus proyek revitalisasi Alun-alun dan kasus dana CSR bantuan Covid-19 dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal. 

Keduanya sudah dinaikkan ke ranah penyidikan sejak lima bulan yang lalu, Kamis 18 Februari 2021. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Ali Mukhtar mengatakan, untuk kasus dugaan tipikor alun-alun, tinggal menunggu ekspos. 

Pemeriksaan saksi, kajian tim audit independen dan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah selesai. 

Saat ini menurut Ali, Kepala Seksi Pidana Khusus dari Kejari Kota Tegal masih membuat laporan perkembangan penyidikan. 

"Saya belum bisa menjanjikan kapannya (red, ekspos). Nanti kalau sudah selesai dari Kasi Pidsus, kami infokan," kata Ali kepada tribunjateng.com, Senin (21/6/2021). 

Sementara untuk kasus dugaan tipikor dana CSR bantuan Covid-19 dari PDAM, menurut Ali, pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaaan Agung (Kejagung). 

Ia mengaku tidak ada kendala yang dihadapi dalam penyidikan kasus tersebut. 

Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap kasus dugaan tipikor dana CSR dari PDAM sudah selesai. 

Kejari Kota Tegal pun sudah melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. 

Pihaknya tinggal menunggu perintah dan petunjuk dari Kejagung, kasus dilanjutkan atau dihentikan. 

"Masih menunggu petunjuk. Petunjuknya seperti apa belum kami terima," jelasnya. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, dana CSR bantuan Covid-19 dari PDAM untuk Pemerintah Kota Tegal sebesar Rp 500 juta. 

Lima pejabat PDAM pun sudah diperiksa oleh Kejari Kota Tegal. 

Menurut Ali, pihak eksternal yang sudah diperiksa antara lain dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan bendahara Covid-19 Kota Tegal. 

"Yang diperiksa pejabat PDAM, eksternal dari Bakeuda dan bendahara Covid-19," ungkapnya. (*)

Berita Terkini