TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda, CA alias Carlos (19) ditangkap polisi setelah dilaporkan mantan pacar karena melakukan rudapaksa di kamar kos.
Aksi sang pria tersebut terjadi di daerah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Diketahui, korbannya adalah gadis 16 tahun berinisial SM.
Baca juga: Delta, Kehadiranmu Sungguh Terlalu
Kini pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Selasa (22/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, Carlos ditangkap tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.
Laporan korban diterima pada Senin (21/6/2021).
"Saat itu juga personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bittuang" kata Syamsul Rijal saat ditemui Tribun Timur di Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021) sore.
Baca juga: Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Wanita Baduy Ini Tiba-Tiba Ditindih Seorang Pria saat Tidur Siang
Dikatakan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan Carlos di kamar kos korban pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Tepatnya di Tandung, Lembang (Desa) Le'tek, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.
Saat itu, Carlos datang ke kosan korban dengan modus mau minum kopi.
Namun ternyata itu hanya alasan Carlos untuk melancarkan aksi bejatnya.
Saat tiba, ia langsung menarik korban ke kasur lalu menyetubuhinya.
"Jadi pelaku ini adalah mantan pacar korban," ujarnya.
Saat ini Carlos sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.
Carlos sendiri dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Berita terkait mantan pacar
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Modus Minum Kopi, Pemuda di Tana Toraja Malah Cabuli Mantan Pacar