Forum Kampus

Forum Kampus : Sumber Daya Manusia dan Pajak Pendidikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang rupiah

Oleh Urip Umayah, MPd
Dosen di Univeritas NU Al Ghazali Cilacap

PERKEMBANGAN teknologi informasi dan komunikasi membawa arus perubahan. Di tengah transformasi dunia yang sangat cepat, penciptaan sumber daya manusia unggul perlu dilakukan.

Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul merupakan aset yang sangat penting dalam membangun suatu bangsa. Maju atau tidaknya suatu bangsa dipengaruhi oleh SDM yang ada di dalamnya.

Dengan demikian, untuk menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing, diperlukan pendidikan yang berkualitas.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sarana prasarana serta fasilitas pendidikan yang memadai bagi masyarakat.

Apalagi masa pandemi seperti sekarang ini menjadi tantangan yang tidak mudah bagi pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas. Lantas, bagaimana kondisi pendidikan di Indonesia saat ini?

Selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak sektor yang terdampak. Sektor ekonomi, kesehatan, industri, pariwisata, hiburan bahkan pendidikan pun tak luput juga ikut terdampak. Pandemi Covid-19 jelas merupakan ancaman yang sangat nyata dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sekolah-sekolah ditutup akibat tidak diperbolehkannya kegiatan pembelajaran tatap muka untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Para guru dan siswa harus melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring. Akibatnya banyak siswa yang akhirnya kehilangan minat belajar dan menyebabkan terjadinya learning loss.

Pembelajaran secara daring perlu didukung dengan fasilitas yang memadai. Namun, pada nyatanya layanan pendidikan menjadi kian tak merata. Sebagai contoh, sekolah-sekolah yang tergolong elit dan memiliki fasilitas pembelajaran lengkap tentunya tidak kesulitan memenuhi kegiatan pembelajaran secara daring.

Sementara di sisi lain, sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan fasilitas akan sulit memenuhi kegiatan pembelajaran.

Pemenuhan Sarana

Bagi yang secara ekonomis mampu membeli peralatan teknologi komunikasi yang memadai, pendidikan daring sama sekali bukan masalah. Sementara bagi mereka yang tidak mempunyai kemampuan ekonomis untuk membeli sarana prasarana tersebut, akan mengalami kesulitan untuk mengikuti pembelajaran secara daring.

Menurut Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Bunyinya sudah sangat jelas, artinya secara perundang-undangan negara sangat peduli terhadap pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi warga negaranya.

Di masa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai insentif dan bantuan diberikan oleh pemerintah. Dalam dunia pendidikan, anggaran sebesar 20% dari APBN atau sekitar Rp550 triliun digunakan untuk beragam jenis peruntukan.

Dari alokasi dana APBN tersebut, sebanyak 27,7 juta siswa dan pengajar mendapat bantuan kuota internet, 10 juta siswa mendapat program Indonesia Pintar, lebih dari empat juta siswa dan sekolah mendapat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebanyak 930,5 ribu mahasiswa mendapat bantuan program Bidikmisi, dan lebih dari 290,9 ribu guru non-PNS mendapat tunjangan profesi guru.

Halaman
12

Berita Terkini