TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan data pada Rabu (30/6/2021).
Lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan.
Sementara, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
Baca juga: Suami Bongkar Makam Istri karena Tak Yakin Positif Covid-19, Peti Dibuka & Ternyata Hasilnya Keluar
Kemudian satu orang meninggal dunia, yaitu penyidik dari Kepolisian yang sempat menjabat Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik), Komisaris Polisi Ardian Rahayudi.
"Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif covid-19," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya.
Dengan kondisi demikian, Ipi menyatakan, KPK berupaya meningkatkan pencegahan dan penanganan covid-19 dengan memperketat potensi penularan.
Salah satunya dengan menyesuaikan jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor yang mulai diberlakukan sejak 23 Juni 2021.
"Selain itu, KPK juga memperbanyak proses pengetesan dengan melakukan tes swab antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada 21-25 Juni 2021, dan dilanjutkan dengan tes swab PCR terhadap 178 pegawai di Kedeputian Penindakan pada 27 Juni 2021," jelas Ipi.
Selain itu, Ipi mengatakan pencegahan rutin lainnya seperti penyemprotan cairan disinfektan pada ruang-ruang kerja juga tetap dilakukan secara berkala.
"Dengan upaya-upaya ini KPK berharap dapat menekan laju penularan covid-19 di lingkungan KPK dan aktivitas kerja diharapkan dapat segera kembali normal," kata Ipi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelaksanaan PPKM tersebut akan dilakukan di Jawa dan Bali yang akan berlangsung dua pekan.
Adapun pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan respons seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan ke depan.