Berita Suykoahrjo

Malam Pertama Pengantin Baru di Sukoharjo Tertunda karena Mempelai Wanita Positif Covid-19

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengantin wanita

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pasangan pengantin yang barus aja melaksanakan akad nikah atau ijab kabul tak bisa menjalani malam pertama karena mempelai wanita positif covid-19.

Pasangan pengantin di Kecamatan Grogol, Sukoharjo ini harus bersabar karena tak bisa menjalani malam pertama mereka setelah resmi menikah, Minggu (4/7/2021). 

Acara pernikahan yang mereka gelar saat PPKM Darurat didatangi petugas dalam kegiatan razia operasi yustisi. 

Satgas Covid-19 mendatangi lokasi ijab kabul dan melakukan swab test antigen. 

Mereka juga sekaligus melakukan peninjuan dan sosialisasi protokol kesehatan pada acara tersebut.

Camat Grogol Bagas Windaryatno mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksan swab antigen kepada pengantin yang melangsungkan ijab kabul itu.

Swab antigen mempelai wanita positif. 

"Hasilnya pengantin wanita reaktif saat dilakukan swab antigen," katanya.

Bagas mengatakan, pihaknya telah melakukan edukasi pada pasangan tersebut agar melakukan isolasi mandiri secara terpisah.

"Kami minta untuk isolasi selama 14 hari dan jangan berkumpul dahulu," katanya.

"Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama,"imbaunya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat untuk mengawasi dan edukasi kepada pengantin.

"Sudah saya koordinasikan dengan bidan setempat untuk edukasi," terangnya.

Dalam keterangannya yang dinyatakan positif pada swab antigen dalam acara pernikahan tersebut hanya mempelai perempuan dan ibunya, sedangkan yang lain dinyatakan negatif.

"Mempelai pria dan keluarganya datang dari Tangerang dan semuanya hasil swabnya negatif," terangnya.

Rencananya sepasang pengantin tersebut akan kembali ke Tangerang sesuai alamat domisili dan bekerja mereka.

Aturan PPKM Darurat di Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo telah mengeluarkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Jumat (2/7/2021).

Sejumlah aturan diterapkan untuk menangani kasus covid-19 di Sukoharjo yang saat ini masuk dalam zona merah.

Dalam Instruksi Bupati Sukoharjo itu, Etik Suryani menerangkan, jika supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

"Kapasitas pengunjung 50 persen," kata dia dalam SE tersebut.

Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara tempat makan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mall hanya menerima pesenan untuk dibawa pulang.

"Tidak menerima makan di tempat (dine-in) hingga pukul 20.00 WIB," aku dia.

Sehingga untuk mall, ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan apotek.

Adapun kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring/ online.
Kemudian kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Kegiatan seektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19.

"Industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.

Lalu untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO.

Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik dan air).

"Serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan prokes," aku dia.

Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, untuk pengawasannya nanti, pihaknya akan melibatkan unsur TNI dan Polri.

"Nanti untuk di tiap kecamatan kami akan dikoordinir oleh camat Setempat," ujarnya.

Terkait kompensasi selama PPKM Darurat ini berlaku, Agus mengatakan Pemkab Sukoharjo akan melihat terlebih dahulu perkembangannya.

"Untuk saat ini bantuan sosial selama PPKM Mikro Darurat belum ada, kita perlu melihat secara teknis dahulu," ucapnya.

Dia berharap, dengan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.

"Sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali normal," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Pengantin Baru di Sukoharjo: Gagal Malam Pertama, Hasil Swab Antigen Mempelai Wanita Positif

Berita Terkini