"Kita menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan PPKM Darurat akan dikenakan tipiring sanksinya denda atau kurungan," kata Kusna.
Dari 39 pelanggar, satu orang dikenakan sanksi kurungan karena tak membayar denda.
Sedangkan sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000.
"Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kita juga berikan pemahaman agar nantinya membantu sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kusna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Penjaga Toilet Dikurung Sehari karena Tak Bermasker, Tak Punya Uang Rp 100.000 untuk Bayar Denda