Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Disperkim Kota Tegal, Untung Pri Wibowo membenarkan, tidak adanya honor penggali kubur dari pemerintah kota.
Ia mengatakan, honor penggali kubur langsung dari keluarga jenazah. Tiap penggali kubur akan dibayar Rp 100 ribu.
Namun jika pihak keluarga tidak mampu, maka tidak dimintai bayaran untuk para penggali kubur.
"Tidak ada (red, honor bulanan). Biaya saat ini dari ahli waris Rp 100 ribu per orang. Jumlah penggali tiga orang, jadi Rp 300 ribu," katanya.
Untung menjelaskan, status dari para penggali kubur memang berbeda dari para petugas kebersihan.
Penggali kubur status hanya buruh biasa. Namun mereka tetap terdata di Disperkim Kota Tegal.
Sementara untuk rencana honor bulanan, menurutnya masih dalam kajian.
"Masih dalam kajian (red, honor bulanan)," ungkapnya. (*)