TRIBUNJATENG.COM,TANJUNGBALAI - Seorang pria bernama Heslan Syahputra alias Koslap (36) mendekam di sel sementara Polres Tanjungbalai.
Heslan yang tercatat sebagai warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini nekat hendak mencuri handphone dan merudapaksa istri temannya bernama Maheni (28).
Ada cerita lucu dari peristiwa itu.
Baca juga: Mahasiswi Hamil 7 Bulan Ditemukan Membusuk di Kamar Kos, Petugas Temukan KTP Seorang Pria
Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, mengungkapkan, peristiwa pencurian disertai percobaan pemerkosaan ini terjadi pada Senin (12/7/2021) kemarin.
"Awalnya dia (Heslan Syahputra) berniat untuk mencuri handphone yang terletak di ruang tamu rumah korban.
Namun saat dia masuk, korban hanya mengenakan sehelai kain untuk menutupi dirinya," kata Dahlan, Selasa(13/7/2021).
Melihat kemolekan tubuh Maheni, Heslan Syahputra lari ke kamar mandi.
Dia bersembunyi sambil melepas seluruh pakaiannya.
"Setelah dilihatnya tubuh korban, pelaku menjadi gairah, dan langsung ke kamar mandi untuk membuka pakaian sampai telanjang bulat," kata Dahlan.
Dalam kondisi telanjang bulat, pelaku masuk ke kamar korban dengan membawa sebilah parang, dan menodongkannya ke arah korban.
"Dia masuk ke kamar korban sambil bawa parang.
Kemudian pelaku ini bilang, aku kawan si Sony.
Diam kau," kata Dahlan menirukan perkataan pelaku.
Sony adalah suami Maheni.
Kebetulan suami Maheni tidak berada di rumah saat kejadian.
'Si Sony kan tak ado , tak ado ku apa apakan kau. Kau puas kan nafsu ku, enggak ku bunuh kau," kata Dahlan lagi menirukan ucapan pelaku.
Mendengar ucapan itu, korban tak lantas takut.
Korban kemudian meminta pelaku mematikan lampu kamar.
"Iya, matikan lampu. Anak ku banyak, nanti dilihatnya," kata korban.
Merasa permintaan berjatnya dituruti, Heslan kemudian berjalan ke arah saklar lampu.
Begitu Heslan menjauh, Maheni pun lari dari kamar teriak minta tolong.
Sontak, Heslan lari tunggang-langgang dalam kondisi bugil.
Pascakejadian, Heslan pun ditangkap.
Akibat perbuatannya, Heslan disangkakan Pasal 285 Jo Pasal 53 subsidair Pasal 363 KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Maling HP Hendak Rudapaksa Ibu Muda, Korban Berbisik: Matikan Lampu, Anak Ku Banyak Nanti Dilihat
Baca juga: Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Tertangkap Setelah Terpapar Covid-19