"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelasnya.
Pemuda itu ditangkap di tempat kos di Jogjakarta, saat akan bersiap melarikan diri.
Uang Rp45 juta sudah digunakan R untuk belanja dan membayar utang.
"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya
R kini didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunsolo.com dengan judul Gara-gara Wajib Pakai Masker, Seisi Karyawan Rumah Sakit di Jogja Tak Sadar ada Dokter Palsu Beraksi