Hingga akhirnya warga berhasil mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri.
Warga dengan sigap amankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengatakan usai diamankan warga, pelaku langsung digiring ke Mapolres Kediri.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan tindak pidana pelecehan," ujarnya Sabtu (17/7/2021).
Masih kata Rizkika saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku kita kenakan dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilecehkan saat Kendarai Motor, Remaja 19 Tahun Kejar Pelaku Sambil Teriak Minta Tolong
Baca juga: Jual Vaksin Sisa ke Warga hingga Raup Ratusan Juta, Dua Dokter Medan Kini Meringkuk di Tahanan